Kabar Kalteng

Kepala Dinas P3APPKB Dampingi Plh. Asisten Pemkesra Buka Pasar Murah

yl
Kepala Dinas P3APPKB Dampingi Plh. Asisten Pemkesra Buka Pasar Murah

Hai Kalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov. Kalteng Herson BAden mewakili Gubernur Kalimantan Tengah membuka Pasar Murah yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bukit Batu, Sabtu (6/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Herson B. Aden yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik mengungkapkan Gubernur Sugianto Sabran dalam beberapa waktu terakhir ini melihat serta memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. Inflasi di Kalteng cukup tinggi dan menyebabkan kenaikan harga beras.

(Baca Juga : BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rapat Kesiapsiagaan Penanganan Banjir Selama Libur Lebaran)

Kepala Dinas P3APPKB Dampingi Plh. Asisten Pemkesra Buka Pasar Murah

"Sehingga dari bulan kemarin, Bapak Gubernur memberikan instruksi kepada kami jajarannya, untuk mengadakan Pasar Murah dari barat sampai ke timur. Hari ini, instruksi Bapak Gubernur, Palangka Raya harus tuntas," ujarnya.

Kemudian, dalam kesempatan ini juga, Linae Victoria Aden memberikan edukasi singkat mengenai bagaimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berusaha mengurangi tingginya masalah stunting di Palangka Raya serta mencegah Perkawinan Usia Anak yang marak terjadi. “Di tahun 2023 kasus Stunting di Provinsi Kalimantan Tengah sudah mulai menurun, ini semua karena usaha dan kerja keras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta Kabupaten/Kota yang terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Linae.

Kepala Dinas P3APPKB Dampingi Plh. Asisten Pemkesra Buka Pasar Murah

Seperti diketahui, stunting adalah gagal tumbuh kembang anak, dari ukuran tinggi badan serta cara berpikir yang kurang cerdas. Faktor yang mempengaruhi agar tidak terjadi Stunting adalah memperhatikan Gizi Ibu semasa hamil dan setelah lahir diberikan ASI, dan tetap diperhatikan gizinya sampai usia anak 2 (dua) tahun.

“Selain itu, anak-anak baru boleh menikah ketika usia 19 tahun ke atas, hal ini juga merupakan upaya untuk mencegah Perkawinan Usia Anak, serta lahirnya anak-anak yang bisa mengalami Stunting saat lahir pada usia Ibu yang masih dibawah 19 tahun,” pungkas Linae.

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Kalteng Rusita Murniasi, dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Bukit Batu Medi Kaharap. (Sumber : Diskominfo Kalteng)